
Jakarta, 17 September 2026 โ Asosiasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Keagamaan menyelenggarakan agenda tahunan yang salah satunya membahas dan mengevaluasi arah pengembangan kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta pada 17 September 2026 ini menjadi forum strategis bagi pengelola Program Studi PPG Keagamaan untuk melakukan refleksi, penyelarasan, dan penguatan kurikulum agar tetap relevan dengan tuntutan profesionalitas guru dan perkembangan kebijakan pendidikan nasional.
Sesi pembahasan kurikulum secara khusus memfokuskan perhatian pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan kesesuaiannya dengan Kualifikasi Jenjang 7 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pembahasan diarahkan pada bagaimana CPL Program PPG dapat merepresentasikan kompetensi profesional guru yang tidak hanya mencakup penguasaan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga kemampuan menerapkan pengetahuan secara reflektif, memecahkan persoalan pembelajaran, serta mengembangkan praktik profesional secara berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, peserta melakukan evaluasi terhadap rumusan CPL yang selama ini digunakan dalam penyelenggaraan PPG. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan keselarasan antara profil lulusan, kompetensi guru profesional, struktur kurikulum, pengalaman pembelajaran, asesmen, serta tuntutan kualifikasi pada jenjang 7 KKNI. Dengan demikian, CPL tidak diposisikan sekadar sebagai rumusan administratif kurikulum, tetapi sebagai landasan utama dalam memastikan proses pendidikan profesi benar-benar menghasilkan guru yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar kualifikasi yang ditetapkan.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya keterkaitan antara CPL, bahan kajian, proses pembelajaran, dan sistem asesmen. Keselarasan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kurikulum berbasis capaian (
outcome-based curriculum), sehingga setiap komponen kurikulum memiliki kontribusi yang jelas terhadap pencapaian kompetensi lulusan. Dalam konteks PPG, pendekatan tersebut juga perlu mempertimbangkan karakter pendidikan profesi yang menekankan integrasi antara penguasaan keilmuan, pedagogi, praktik profesional, refleksi, dan pemecahan masalah nyata dalam pembelajaran.
Kualifikasi Jenjang 7 KKNI menjadi salah satu rujukan penting dalam diskusi karena lulusan PPG dituntut memiliki kemampuan yang lebih dari sekadar penguasaan pengetahuan teoritis. Pada level ini, kompetensi lulusan perlu tercermin melalui kemampuan mengembangkan dan menerapkan pengetahuan, mengambil keputusan berdasarkan analisis persoalan yang kompleks, serta bertanggung jawab terhadap praktik profesional yang dijalankan. Oleh karena itu, rumusan CPL PPG perlu dirancang secara operasional, terukur, dan mencerminkan karakter pendidikan profesi guru.