
Cirebon, 27 Februari 2026 – LPTK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon telah menyelenggarakan kegiatan Refreshment Penguji UKIN PPG Transformasi Plus Batch 4 2025 pada tanggal 23 Februari 2025, sebagai bagian dari penguatan mutu pelaksaan sertifikasi guru. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta memastikan proses penilaian UKIN berjalan secara professional, objektif, dan akuntable.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian persiapan pelaksanaan UKIN bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan Batch 4 tahun 2025. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Farouk Imam A., M.Pd.I., M.Pd., sebanyak 1.017 mahasiswa telah dinyatakan siap mengikuti UKIN, dengan rincian sebagai berikut: Akidah Akhlah (100 mahasiswa), Bahasa Arab (100 mahasiswa), Fikih (100 mahasiswa), PAI (218 mahasiswa), GKMI (100 mahasiswa), GKRA (100 mahasiswa), Qurdis (200 mahasiswa), dan SKI (99 mahasiswa).
Dalam sambutannya, Dr. H. Saifuddin, M.Ag. selaku Dekan FITK menyampaikan harapan agar pelaksaan UKIN tidak hanya menjadi tahapan evaluasi akhir, tetapi juga menjadi instrumen refleksi professional bagi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Diharapkan UKIN dapat memperkuat kompetensi pendagogik, profesional, sosial dan kebutuhan secara utuh.
Dalam sesi materi, Dr. Nino Indrianto, M.Pd. menegaskan bahwa pelaksaan UKIN secara prinsip tidak memngalami perubahan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Standar penilian tetap mengacu pada ketentuan nasional guna menjaga mutu dan konsistensi proses sertifikasi guru. Program PPG sendiri dilaksanakan sebagai implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 yang mewajibkan setiap guru memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesonalitas.

Secara teknis, UKIN PPG terdiri dari dua komponen utama, yaitu Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja. Dalam Uji pengetahuan, meliputi 65 soal pilihan ganda yang akan dinilai oleh sistem, serta soal studi kasus reflektif yang akan dinilai oleh penguji. Sementara itu, Uji Kinerja dinilai oleh satu dosen dan satu guru pamong yang telah memiliki Nomor Registrasi Pendidik (NRP). Aspek yang dinilai mencakup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sert video praktik pembelajaran.
Dalam studi kasus, mahasiswa diwajibkan menguraikan permasalahan yang dihadapi, solusi yang dirumuskan, hasil yang diperoleh, serta hikmah atau refleksi yang professional. Nilai minimum kelulusan ditetapkan sebesar 70.
Beberapa catatan evaluasi turut disampaikan, di antaranya kesalahan unggah berkas, tertukar dokumen, serta kendala akses tautan video. Video praktik pembelajaran wajib berdurasi minimal 20 menit dan merupakan karya orisinal peserta. Apabila tautan tidak dapat diakses, mahasiswa diwajibkan mengirim ulang tautan kepada penguji disertai berita acara sebagai dokumentasi resmi. Penilaian dilaksanakan secara profesional dan tidak diperkenankan melakukan perubahan nilai di luar mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan refreshment ini, LPTK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, dan mutu pelaksanaan UKIN PPG, guna menghasilkan guru yang profesional dan berdaya saing.
