Berdasarkan SK Dekan No: 1638/In.08/F.I/PP.00.9/01/2024 tentang Pedoman Rekrutmen Dosen dan Guru Pamong PPG Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2024, Calon dosen pada Pendidikan Profesi Guru (PS PPG) harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
- Beragama Islam;
 - Sudah memberikan kontribusi nyata/riil baik secara pemikiran maupun perbuatan minimal 5 (lima) tahun pengabdian di lingkungan IAIN SYEKH NURJATI CIREBON yang dapat diusulkan oleh dekan/direktur atas penilaian
dan pertimbangan dari Ketua Program Studi dan Unit Penjaminan Mutu beserta fungsi-fungsi terkait lainnya jika dibutuhkan; - Berpendidikan minimal magister dari Program Studi yang terakreditasi Baik Sekali dengan latar belakang pendidikan yang relevan;
 - Menduduki jabatan fungsional minimal sebagai lektor;
 - Memiliki Sertifikat Pendidik;
 - Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
 - Tidak mengkonsumsi Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
 - Menguasai Teknologi informasi dan penggunaan Learning Management System (LMS);
 - Mengikuti pembaruan/refreshment PPG Dalam Jabatan.
 
Sedangkan Calon Guru Pamong pada Prodi Pendidikan Profesi Guru (PS PPG) harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
- Beragama Islam;
 - Sudah memberikan kontribusi nyata/riil baik secara pemikiran maupun perbuatan minimal 5 (lima) tahun pengabdian di lingkungan sekolah atau madrasah;
 - Berpendidikan minimal sarjana dari Program Studi yang terakreditasi Baik Sekali dengan latar belakang pendidikan yang relevan;
 - Memiliki Sertifikat Pendidik;
 - Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
 - Tidak mengkonsumsi Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
 - Menguasai Teknologi informasi dan penggunaan Learning Management System (LMS);
 - Mengikuti pembaruan/refreshment PPG Dalam Jabatan.
 
															
								