Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan “Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi”, dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.
KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR: 2658/SK/BAN-PT/PB-PS/PP/I SK Akreditasi Baik PPGV/2022 TENTANG PERINGKAT AKREDITASI PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU KEAGAMAAN PADA PROGRAM PROFESI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON, KOTA CIREBON. MENETAPKAN KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI TENTANG PERINGKAT AKREDITASI PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU KEAGAMAAN PADA PROGRAM PROFESI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON, KOTA CIREBON.
KESATU: Menetapkan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Keagamaan pada Program Profesi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Kota Cirebon memenuhi peringkat Akreditasi Baik.
KEDUA: Perguruan tinggi wajib menyampaikan usulan akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru Keagamaan pada Program Profesi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Kota Cirebon paling lambat dua tahun sejak pertama kali menerima mahasiswa baru.
KETIGA: Peringkat akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila Program Studi Pendidikan Profesi Guru Keagamaan pada Program Profesi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Kota Cirebon terbukti tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.
KEEMPAT: Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku dari tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2026 dan tidak dapat diperpanjang.